JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai pada produk plastik pada 2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari cukai.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, adanya aturan tersebut diharapkan penerimaan cukai plastik bisa mencapai Rp500 miliar sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dengan target tersebut diharapakan pendapatan negara juga bisa meningkat.
"Penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp500 miliar. Angka ini sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: Sederet Alasan Kantong Plastik Bakal Kena Cukai
Susi menambahkan, selain meningkatkan pendapatan negara alasan lainya adalah untuk menekan penggunaan plastik. Sebab menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan konsumsi sampah plastik terbanyak.
Belum lagi ada ancaman produk plastik impor yang akan masuk ke Indonesia seiring adanya perang dagang China dan Amerika Serikat. Sebab kedua negara tersebut juga menjadi salah satu negara yang memiliki produksi cukup tinggi.
"Kalau disimpulkan cukai itu bukan instrumen penerimaan, tapi instrumen fiskal untuk pengendalian, pengawasan peredaran, dan kalau barang yang menimbulkan dampak negatif," jelasnya.