JAKARTA - Penggunaan larangan kantong plastik sekali pakai sudah berlaku sejak 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pantauan Okezone pada salah satu restoran cepat saji di Mal Grand Indonesia terpampang aturan bahwa restoran tersebut tidak menyediakan kantong plastik sama sekali.
Baca Juga: Tok! Kantong Plastik Resmi Dilarang di Jakarta, Ternyata Ini 4 Bahayanya
Pegawai restoran siap saji, Maya (25), menyebut tidak disediakannya kantong plastik itu sesuai aturan dari Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Iya kami mengikuti peraturan dari Gubernur DKI Anies Baswedan tentang larangan kantong plastik," ujar dia kepada Okezone, Sabtu (4/7/22020).