Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta, Ancaman Denda Rp25 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 05 Juli 2020 |08:08 WIB
Fakta Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta, Ancaman Denda Rp25 Juta
Larangan Plastik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Restoran Siap Saji Tidak Siapkan Kantong Plastik tapi...

Berikut adalah fakta mengenai larangan kantong plastic yang dirangkum Okezone:

1.Mal Wajib Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.

Baca Juga: Tok! Kantong Plastik Resmi Dilarang di Jakarta, Ternyata Ini 4 Bahayanya

2. Denda Rp25 Juta

Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam melaksanakan sanksi tersebut. Di antaranya adalah memberikan sanksi teguran tertulis hingga tiga kali sebelum menerapkan aturan sanksi uang paksa kepada pihak pengelola.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap : Rp.5.000.000-Rp.25.000.000," ujarnya Andono.

3. Pencabutan Izin Usaha

Andono menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada pengelola bila mereka tak menjalankan sanksi uang paksa selama lima pekan. Pelaksanaanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup.

"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata Andono.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement