JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan sistem layanan izn berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) terhitung 2 Januari 2019, akan mulai dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Untuk OSS kita sedang siapkan strategi untuk migrasi dari Menko (Perekonomian) ke BKPM, kita targetkan per 2 januari (2019), kan tanggal 1 libur, per 2 januari layanan ini sudah pindah ke BKPM," tutur Sekretasis Menko Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Dia kemudian menjelaskan, nantinya dari empat aspek OSS, yang dikelola oleh BKPM hanya berupa sistem pengoperasiannya saja. Saat ini, Kemenko Perekonomian tengah merancang peraturan sebagai salah satu aspek pelayanan OSS.
Sementara aspek-aspek lainnya masih dipegang oleh Kemenko perekonomian. Pasalnya segala bentuk kebijakan harus dibentuk melalui Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Sistem Perizinan Online Diakses 1.000 Pengusaha Setiap Hari
"Kita mau bikin omnibus law, yang regulatory reform, dari aspek proses bisnisnya kita bikin NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) semua Kementerian, operasional layanan, sama penyelesaian kasus-kasus," kata Susi.
Susi juga kemudian mengakui, bahwa saat ini pihaknya tengah mengebut persiapan pengoprasian layanan OSS di BKPM. Ia juga memastikan, dengan pindahnya pengoperasian layanan OSS tidak akan banyak menimbulkan gangguan.