Mulai 2 Januari 2019, BKPM Ambil Alih Sistem OSS

, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 16:27 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Okezone)
Share :

"Sebenarnya sistemnya kan virtual, jadi mau di sini atau di sana ngga masalah," kata Susi.

Sebagai informasi, sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi. Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Sistem Izin Online di Daerah yang Masih Sulit

Sistem berbasis Teknologi Informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. (Rully Ramli -Inews).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya