Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara tekfin yang melanggar aturan.
"Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.
Baca Juga: LBH Diminta Ungkap Identitas 25 Fintech Pinjam Online Nakal
Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online. LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas mencabut izin atau tanda terdaftar perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen. "Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.
Hendrikus menjelaskan bahwa jumlah perusahaan tekfin pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. LBH Jakarta telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Hendrikus berharap LBH Jakarta dapat membantu dan memberi masukan kepada OJK supaya bisa memperbaiki dan mengembangkan industri tekfin.