JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar hari ini menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (GS) untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B. WK ini merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II Tahun 2018 dengan Kontraktor adalah Jindi South Jambi B Co. Ltd.
Dalam sambutannya, Arcandra mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan milestone yang baru. Di mana blok yang sudah mulai kontraknya gross split ini yang ke 32.
"Sedangkan, dari sisi Kontrak Kerja Pasti (KKP) dapat USD60 juta atau dekat-dekat Rp900 miliar. Signature bonus USD5 juta," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga: Skema Gross Split, Kontrak Blok Migas Merak Lampung dan Citarum Diteken
Dia berharap, apa yang dijanjikan dalam proposal itu bisa terlaksana dengan baik. Sebab, jika KKP tidak bisa dipenuhi maka uang tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.