"Temuan kami di KSPI, definisi dari BPS itulah yang jadi penyebab pemerintah mengklaim penyerapan lapangan kerja sudah tercapai. BPS mengatakan definisi orang bekerja satu jam dalam seminggu maka dia bekerja," jelasnya.
Selain itu, menurut Said Iqbal, saat ini lapangan pekerjaan yang tersedia merupakan pekerjaan khusus tentang informal seperti driver Go-Jek dan sebagainya. Sedangkan mereka yang bekerja sebagai tenaga informal rata-rata di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Evaluasi KSPI penyediaan lapangan kerja di 2018 pemerintah telah gagal. Kalaupun klaim berhasil lebih banyak sektor informal yang masuk terserap tenaga kerjanya dengan upah dibawah minimum," jelasnya.
(Feby Novalius)