Tenaga Kerja Asing Disebut Capai 10 Juta Orang, KSPI: Kami Tidak Percaya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 14:34 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Said Iqbal juga menambahkan jika pihaknya sama sekali tidak menolak kedatangan TKA ke Indonesia. Asalkan TKA yang didatangkan di Indonesia itu mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam UU tersebut TKA yang datang ke Indonesia bukanlah sebagai buruh kasar yang artinya harus sebagai tenaga ahli. Selanjutnya, TKA yang datang juga harus diberikan pendampingan dengan tenaga kerja lokal agar ada transfer ilmu.

"Kalau Tenaga Kerja Asing yang skill workers itu tidak masalah dan itu ada persyaratannya misal harus ada pendampingan," jelasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya