Said Iqbal juga menambahkan jika pihaknya sama sekali tidak menolak kedatangan TKA ke Indonesia. Asalkan TKA yang didatangkan di Indonesia itu mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam UU tersebut TKA yang datang ke Indonesia bukanlah sebagai buruh kasar yang artinya harus sebagai tenaga ahli. Selanjutnya, TKA yang datang juga harus diberikan pendampingan dengan tenaga kerja lokal agar ada transfer ilmu.
"Kalau Tenaga Kerja Asing yang skill workers itu tidak masalah dan itu ada persyaratannya misal harus ada pendampingan," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)