JAKARTA - Dalam beberapa bulan terakhir isu Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi perbincangan publik, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya (sosial media). Bahkan sempat menyeruak kabar jika jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai 10 juta orang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya sama sekali tidak percaya jika jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai angka tersebut. Karena menurutnya angka 10 juta terlalu banyak dan sangat tidak masuk akal.
"Kalau ada klaim 10 juta (TKA yang masuk ke Indonesia) kami tidak percaya," ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Baca Juga: Ada 2 Juta Lapangan Kerja Baru, Driver Go-Jek Masuk Perhitungan?
Menurut Said, jumlah TKA yang ada di Indonesia diperkirakan hanya sekitar ratusan ribu saja. Bahkan angkanya pun belum menyentuh 1 juta TKA, sehingga sangat tidak mungkin jika ada pihak yang mengklaim jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai 10 juta.
"Mungkin jumlahnya ratusan ribu mendekati 1 jutaan," ucapnya.
Meskipun begitu lanjut Said, TKA ini masih menjadi pekerjaan rumah yanng harus diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi masih kerap kali ditemukan TKA yang bekerja di Indonesia sebagai buruh kasar.
Sebab menurutnya, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar ini akan mengancam ketersediaan lapangan pekerjaan bagi tenaga lokal Indonesia. Semakin banyak jumlah TKA yang datang sebagai buruh kasar, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang menganggur.
"Jadi isu TKA itu mengancam bagi kami terhadap ketersediaan tenagakerjaan. Catatan kami adalah ratusan ribu bahkan mendekati jutaan," jelasnya.
Baca Juga: Intip Cara CEO Ini Ubah Perusahaan Berusia 1 Abad Agar Tetap Milenial
Said Iqbal juga menambahkan jika pihaknya sama sekali tidak menolak kedatangan TKA ke Indonesia. Asalkan TKA yang didatangkan di Indonesia itu mengikuti aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam UU tersebut TKA yang datang ke Indonesia bukanlah sebagai buruh kasar yang artinya harus sebagai tenaga ahli. Selanjutnya, TKA yang datang juga harus diberikan pendampingan dengan tenaga kerja lokal agar ada transfer ilmu.
"Kalau Tenaga Kerja Asing yang skill workers itu tidak masalah dan itu ada persyaratannya misal harus ada pendampingan," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)