JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 segera menukarkan dengan uang baru.
BI memberi batas akhir masa penukaran pada Minggu (30/12) besok. Penukaran dilakukan di Kantor BI pusat atau perwakilan di daerah. Uang kertas yang sebentar lagi tak berlaku adalah Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.
Kemudian uang Rp20.000 TE 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, uang Rp50.000 TE 1999 bergambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Terakhir adalah uang Rp100.000 TE 1999 bergambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Dari pantauan di sejumlah daerah, masyarakat sudah banyak yang melakukan penukaran di Kantor BI. Di Bandung, masyarakat kemarin mendatangi Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat di Jalan Braga.
Kepala Grup BI Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, batas akhir peredaran uang kertas tahun emisi tertentu berlaku hingga Minggu besok. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya PBI Nomor 10/ 33/PBI/2008 Tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang.