Kemudian layanan hanya dibuka di Kantor BI sampai dengan 30 Desember 2018. Kepala BI Sulawesi Selatan Bambang Kusmiarso juga kembali mengumumkan kepada masyarakat setempat agar menukarkan empat jenis pecahan uang kertas emisi 1998-1999.
Bambang menjelaskan, sejak ditarik dari peredaran pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan empat uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 Desember 2018 ini. “Karena setelah tahun 2018 tidak akan berlaku lagi.
Sampai Desember 2008, pencabutan uang ini ada prosesnya cukup panjang dan membutuhkan 10 tahun untuk penukaran. Lima tahun pertama di bank dan 10 tahun penukaran di BI,” jelasnya. Lebih lanjut Bambang menuturkan hingga akhir bulan Desember ini pihaknya masih akan menunggu masyarakat menukarkan uang kertas miliknya.
Bahkan, kata dia, di hari Sabtu dan Minggu tepatnya tanggal 29 dan 30 Desember BI Sulsel membuka kesempatan penukaran mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. “Sabtu dan Minggu BI tetap buka untuk menerima penukaran uang rupiah yang akan ditarik dari peredaran, yaitu pukul 08.00 sampai 12.00 siang pada tanggal 29 dan 30 Desember,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)