Adapun empat jenis pecahan mata uang yang dimaksud adalah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Baca Juga: Besok Deadline Penukaran Uang Kertas Emisi 1998-1999
Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta. Jika tidak ditukar, mulai 31 Desember 2018 uang tersebut sudah sah tidak berlaku.
(Feby Novalius)