JAKARTA - Usai diputuskan untuk dilakukan pencabutan dan penarikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Empat jenis pecahan mata uang Rupiah Tahun Emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.
Sejak peraturan tersebut keluar, selama lima tahun pertama masyarakat boleh menukarkan ke Bank Indonesia (BI) dan perbankan lainnya. Lima tahun kemudian, masyarakat hanya boleh menukarkan ke BI sampai 30 Desember 2018.
Baca Juga: Penukaran Pecahan Uang Lama Sepi di Hari Terakhir
Selama masa penarikan tersebut, BI mencatat sudah Rp750 miliar uang pecahan lama ditukarkan.Terutama pada 29-30 Desember 2018, sudah banyak masyarakat yang melakukan penukaran ke Kantor Pusat Bank Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum menukar, segera tukarkan uang lamanya paling lambat hari ini. Jika memang telat, maka uang tersebut bisa dijadikan sebagai koleksi.