Sudah Rp750 Miliar Uang Emisi 1998 dan 1999 Ditukarkan ke Bank Indonesia

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 12:37 WIB
Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar C Tratmono (Foto: Okezone)
Share :

Untuk jumlah penukaran yang dilakukan sangat beragam, mulai dari hanya 1 lembar, 5 lembar, 10 lembar, hingga ratusan lembar. Masyarakat pun diimbau untuk segera menukarkan empat jenis pecahan mata uang tersebut sebelum jam 12.00 WIB.

Adapun empat jenis pecahan mata uang yang dimaksud adalah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta. Jika tidak ditukar, mulai 31 Desember 2018 uang tersebut sudah sah tidak berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya