JAKARTA - Usai diputuskan untuk dilakukan pencabutan dan penarikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Empat jenis pecahan mata uang Rupiah Tahun Emisi 1998 dan 1999 tidak akan berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.
Sejak peraturan tersebut keluar, selama lima tahun pertama masyarakat boleh menukarkan ke Bank Indonesia (BI) dan perbankan lainnya. Lima tahun kemudian, masyarakat hanya boleh menukarkan ke BI sampai 30 Desember 2018.
Baca Juga: Penukaran Pecahan Uang Lama Sepi di Hari Terakhir
Selama masa penarikan tersebut, BI mencatat sudah Rp750 miliar uang pecahan lama ditukarkan.Terutama pada 29-30 Desember 2018, sudah banyak masyarakat yang melakukan penukaran ke Kantor Pusat Bank Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum menukar, segera tukarkan uang lamanya paling lambat hari ini. Jika memang telat, maka uang tersebut bisa dijadikan sebagai koleksi.
"Yang jelas mulai besok tidak berlaku, jadi boleh untuk dijadikan koleksi. Kita sudah ingatkan masyarakat melalui sosial media, media cetak, media online, dan lainnya untuk segera menukar hingga 30 Desember 2018," kata Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar C. Tratmono Wibowo di Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (30/12/2018).
Dia menambahkan, untuk penukaran lebih ramai terjadi pada Sabtu kemarin, 29 Desember 2018.
Baca Juga: Buruan, Hari Ini Terakhir Tukar Pecahan Uang Lama
"Penukaran lebih ramai kemarin, mungkin orang takut terlambat jadi lebih baik menukar H-1. Sekarang juga lagi ada car free day ya, jadi nggak seramai kemarin," ujarnya.
Untuk jumlah penukaran yang dilakukan sangat beragam, mulai dari hanya 1 lembar, 5 lembar, 10 lembar, hingga ratusan lembar. Masyarakat pun diimbau untuk segera menukarkan empat jenis pecahan mata uang tersebut sebelum jam 12.00 WIB.
Adapun empat jenis pecahan mata uang yang dimaksud adalah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta. Jika tidak ditukar, mulai 31 Desember 2018 uang tersebut sudah sah tidak berlaku.
(Feby Novalius)