Tak Ditukar, BI Bolehkan Uang Lama Dikoleksi

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 14:47 WIB
Ilustrasi: Bank Indonesia
Share :

JAKARTA - Penukaran empat jenis pecahan mata uang Rupiah Tahun Emisi 1998 dan 1999 telah ditutup siang tadi. Imbauan penukaran ini sudah dilakukan selama 10 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Penutupan diartikan sebagai berakhirnya masa berlaku keempat jenis pecahan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, warga yang belum sempat menukar uang diimbau untuk tidak mempergunakannya.

Baca Juga: Sudah Rp750 Miliar Uang Emisi 1998 dan 1999 Ditukarkan ke Bank Indonesia

“Sudah tidak bisa ditukar lagi, kalau ingin jadi kolektor ya silakan. Intinya kita sudah memberikan waktu 10 tahun ya, dan sudah diumumkan saat pencabutan itu dilakukan,” ujar Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar BI C. Tratmono Wibowo di Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya