Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya?

, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 09:03 WIB
Asuransi (Foto: reuters)
Share :

JAKARTA - Asuransi properti mungkin tidak sepopuler asuransi kesehatan atau asuransi kendaraan. Tapi sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting.

Meski demikian, orang cenderung mengesampingkan jenis asuransi ini. Bagi kamu pemilik rumah tinggal dan belum terlalu mengenal asuransi properti, artikel ini bisa membantumu memahami asuransi properti dan cara pengajuan asuransi dilansir dari CekAja.com:

Jenis asuransi properti

Secara umum ada dua jenis asuransi properti, yakni asuransi properti untuk rumah tinggal dan asuransi bisnis. Asuransi bisnis ini dibagi lagi menjadi gudang, toko/ruko, dan kantor/rukan.

Apa saja yang dicover?

Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan di musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pilih yang Mana?

Tidak hanya itu juga, pemegang polis juga bisa mendapat perluasan jaminan risiko. Jaminan risiko ini meliputi kerusuhan/huru-hara, tanah longsor, badai atau angin topan, kecurian, dan biaya pembersihan puing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya