Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya?

, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 09:03 WIB
Asuransi (Foto: reuters)
Share :

Fotokopi (scan) KTP

Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan kantor atau bangunan)

Fotokopi Sertifikat Tanah

Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya