CPNS Mahkamah Agung yang Lulus, Terakhir Pemberkasan 11 Januari

Jamilah, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 11:18 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengumumkan peserta yang lulus CPNS di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berikut persyaratan untuk registrasi ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018, yang dikutip dari laman twitter BKN,Jakarta, Rabu(2/1/2019).

- Pelaksanaan Registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2018 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 11 Januari 2019.

Baca Juga: Kemenag Masih Jalani Proses Verifikasi SKB CPNS, Hasil Akhir Diumumkan 4 Januari

- Syarat Pemberkasan:

1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian;

2. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Mahkamah Agung dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar;

3. Fotokopi *) Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku;

4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (lampiran IV) ditulis tangan dengan huruf besar beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermeterai Rp.6000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto;

- Fotokopi Ijazah dan transkirp nilai dari SD/MI sampai dengan ijazah terakhir sewaktu melakukan pendaftaran :SD/MI s/d SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan,Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/ Kota.

- D-III atau S-1 dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Pembantu Ketua Bidang Akademik

5. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (tanggal dan surat bulan Desember 2018/ Januari 2019);

6. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (tanggal dan surat bulan Desember 2018/ Januari 2019);

7. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja atau kecamatan yang masih berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;

8. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang masih berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;

9. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 8 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi jabatan).

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi agar segera melakukan registrasi ulang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam lampiran II, adapun batas waktu penyerahan mulai dari 31 Desember 2018 sampai dengan 11 Januari 2019

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas hingga pada tanggal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri, dan bagi pelamar mengundurkan diri diwajibkan membuat surat permohonan pengunduran diri bermaterai Rp6000 dengan memberikan alasannya (lampiran III).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya