JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluhkan penurunan anggaran mitigasi bencana yang disetujui DPR pada 2019. Di mana alokasi anggaran BNPB di 2019 sebesar Rp610 miliar, turun dari alokasi di 2018 yang sebesar Rp700 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran sebesar Rp610 miliar tersebut memang secara umum diperuntukkan keperluan operasional BNPB, bukan hanya untuk keperluan bencana alam. Dia mengatakan, dana untuk bencana alam memang tak hanya berpusat pada anggaran BNPB saja.
"Untuk anggaran bencana di dalam mekanisme anggaran itu, mungkin tidak hanya dilihat di anggaran BNPB saja. Kalau lihat anggarannya di BNPB cuma Rp610 miliar, itu mostly adalah untuk BNPB sendiri. Penanganan bencana itu melalui sebuah mekanisme on call (dana siap pakai)," ujar dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Masterplan Penanggulangan Bencana, Sri Mulyani: Semua Sedang Dikoordinasikan
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, dalam penanggulangan bencana pemerintah menyiapkan dana on call yang bisa dicairkan kapan pun saat dibutuhkan. Tahun 2018, kata dia, dana siap pakai itu sudah disalurkan Rp7 triliun untuk berbagai bencana alam di Indonesia.