"Jika dulu butuh hingga 13 hari bahkan hingga 3 bulan, kini eksportir hanya butuh 3 jam untuk mendapatkan izin ekspor melalui sistem online tanpa perlu tatap muka," jelas Amran.
"Belum lagi kami cabut 291 peraturan yang menghambat, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum bagi mafia," tambah Amran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Nilai Ekspor 2019 Ditingkatkan
Amran juga menegaskan upaya perbaiki kualitas sesuai permintaan negara tujuan, karena produk pertanian punya persyaratan yang ketat terkait isu higienitas dan keamanan. Lobi pun dilakukan agar komoditas Indonesia bisa tembus ke negara lain, termasuk pengiriman bisa langsung ke negara tujuan tanpa transit seperti sebelumnya.