JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat Rp1.315,9 triliun hasil dari penerimaan pajak hingga akhir tahun 2018. Sangat disayangkan, angka tersebut tidak sesuai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.424 triliun atau realisasinya baru 92,4%.
Berikut fakta-fakta mengenai penerimaan pajak yang tak mencapai target yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (7/1/2019):
1. Hingga Akhir 2018, Penerimaan Pajak hanya Rp1.315,9 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2018 mencapai Rp1.315,9 triliun. Angka itu tak mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp1.424 triliun atau hanya mencapai 92,4% dari target.
Baca Juga: Soal Penerimaan Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
2. Kekurangan Pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun
Dengan demikian terjadi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun. Pasalnya, target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.424 triliun.
3. Realisasi Pajak hanya Tumbuh 14,3% dibanding 2017
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski penerimaan pajak tak memenuhi target, yang perlu juga diperhatikan adalah pertumbuhan dari realisasi pajak tersebut. Di mana tumbuh 14,3% dari realisasi di tahun 2017 yang sebesar Rp1.151 triliun.
"Jadi meskipun ini di bawah 100%, kalau lihat sisi pertumbuhan penerimaan pajak, kita lebih tinggi ketimbang tahun lalu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
4. Peningkatan Pajak Terjadi karena Perbaikan
"Dengan perbaikan penerimaan perpajakan, maka rasio pajak kita mengalami perbaikan signifikan sebelumnya 10,7% jadi 11,5% dari PDB. Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kita lakukan sudah makin menunjukkan hasil. Kesadaran membayar pajak, peningkatan basis pajak kita, kita juga mulai mendapatkan informasi dari AEoI," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2018 Hanya Rp1.315 Triliun, Kurang Rp108 Triliun
5. Rincian Penerimaan Pajak 2018
Secara rinci penerimaan pajak terdiri dari PPh migas sebesar Rp64,7 triliun atau tumbuh 28,6% dari 2017 dan pajak non migas sebesar Rp1.251,2 triliun atau tumbuh 13,7% dari 2017.
Penerimaan non migas itu mencakup PPh non migas sebesar Rp686,8 triliun atau tumbuh 15,1%, PPN dan PPnBM mencapai Rp538,2 triliun atau tumbuh 11,9%, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp19,4 triliun atau tumbuh 15,9%, serta pajak lainnya mencapai Rp6,8 triliun atau tumbuh 0,9%.
(Feby Novalius)