JAKARTA – Pemerintah Jepang telah menerapkan pajak untuk turis lokal maupun turis asing yang akan meninggalkan negeri Sakura tersebut melalui jalur udara maupun laut, sejak Senin 7 Januari 2019.
Dilansir dari laman NHK, Selasa (8/1/2019), Pemerintah Jepang akan membebankan pajak baru sebesar 1.000 yen, atau sekitar USD9, kepada orang-orang yang meninggalkan negaranya melalui udara atau laut.
Baca Juga: Jumlah Turis Asing ke RI Turun Imbas Banyaknya Bencana Alam
Ini adalah pajak nasional baru pertama yang diterapkan oleh Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan 27 tahun yang lalu.
Wisatawan harus membayar pajak saat membeli tiket. Adapun penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam 24 jam dan bayi berusia di bawah dua tahun akan dibebaskan dari perpajakan.