Namun, ia mengakui penetapan tarif PPh Badan ini membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36/2008 mengenai Pajak Penghasilan, karena tidak bisa diputuskan melalui penerbitan inpres maupun peraturan menteri keuangan (PMK). “Kami melakukan evaluasi dan kajian, tapi PPh Badan membutuhkan perubahan UU. Jadi, ada proses politik dan legislasi dengan DPR, tidak bisa melalui inpres dan PMK,” ujarnya.
Saat ini untuk meningkatkan minat pelaku industri dalam negeri, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas insentif perpajakan lainnya, seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday maupun fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance.
Selain itu, upaya lain dari otoritas fiskal kepada pelaku usaha adalah memperbaiki pelayanan melalui sinergi antara institusi pajak maupun kepabeanan dan cukai. “Kami juga melakukan pelayanan terpadu antara pajak dengan bea cukai. Melalui kolaborasi ini, maka pelayanan kepada pelaku usaha dapat semakin baik,” ujarnya.