Sri Mulyani Kaji Penurunan Pajak Penghasilan Badan

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 10:40 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji opsi penurunan corporate tax atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini di tetapkan 25%. Penurunan ini untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“Kita kaji penurunan PPh Badan, karena berdasarkan komparasi dengan negara emerging, tarif kita 25% memang tidak tinggi, tapi bukan yang paling rendah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, tarif PPh Badan di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura sebesar (17%), Thailand (20%), Vietnam (22%), dan Malaysia (24%). Padahal penyesuaian tarif PPh Badan ini bisa menjadi insentif bagi pelaku usaha karena bermanfaat mendorong industri manufaktur yang berbasis ekspor maupun substitusi impor.

“Dengan Malaysia dan Thailand, kita tidak lebih jelek. Tapi lebih rendah dibandingkan Filipina yang 30%. Semua ini ingin menurunkan rate pajak, tapi jangan sampai penurunan ini jadi backfire ,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Minta Tarif PPh Badan Turun, Sri Mulyani: Itu Butuh Proses Panjang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya