Langgar Aturan DMO, 10 Perusahaan Tambang Kena Penalti

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 18:16 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang dalam bentuk penalti kepada perusahaan tersebut sebagai efek jera.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ada sekitar 10 perusahaan yang nantinya akan dikenakan penalti oleh pemerintah. Meskipun begitu dirinya enggan menyebutkan secara pasti perusahaan mana saja yang akan dikenakan sanksi tersebut.

"Yang kena penalti (karena tidak menjalankan kebijakan DMO) ada 10 perusahaan," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Kembali Diterapkan, DMO Batu Bara Dipatok 20%-25%

Menurut Bambang ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mau menyebutkan secara detail siapa saja perusahaan yang akan kena penalti karena tidak menjalankan kebijakan DMO. Salah satu faktor utamanya adalah karena jika diumumkan kepada publik akan mempengaruhi harga batu bara di dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya