"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya mempengaruhi harga komoditi kalau dipublikasikan nama-namanya," ucapnya.
Adapun sanksinya lanjut Bambang, nantinya perusahaan tersebut bisa dikurangi jatah pasokan DMO-nya tergantung bagaimana kinerja dari perusahaan itu sendiri. Adapun sanksinya nanti akan tertuang dalam RKAB tahun 2019 yang akan disetujui oleh pemerintah.
"Perusahaan itu ada yang DMO-nya 0 karena tidak produksi, ada juga yang DMO 10-15%, RKAB-nya disetujui tapi tidak sesuai permohonan, ada yang disetujui cuma 1/2 ada yang 1/4. Ini untuk jadi pelajaran bahwa DMO ini tidak main main," jelasnya.
Baca Juga: Harga Batu Bara Dipatok Sebesar USD92,41/Ton