JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit melalui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). LPS memperkirakan pengetatan likuditas masih terus berlanjut, khususnya bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III terus diwasapadai.
"Khususnya kalau lihat berdasarkan BUKU yang agak aware itu di BUKU III karena loan to deposit ratio (LDR)-nya di atas 100%," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam konfrensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
Oleh sebab itu, Destry menghimbau pada seluruh industri perbankan untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit di tahun ini. Hal ini untuk menjaga likuiditas perbankan tersebut.
"Perbankan harus lihat sektor mana yang rentan," imbuhnya.
LPS mencatat hingga Oktober 2018, kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%.
Baca Juga: LPS Sudah Tutup 92 Bank Sejak 2005
LPS juga mencatat ealisasi LDR hingga Oktober 2018 pada bank kategori BUKU IV sebesar 89,0%, dan BUKU III sebesar 101,6%, BUKU II sebesar 89,9%, sementara BUKU I sebesar 83,5%.
LDR merupakan parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78% sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92%.
(Feby Novalius)