JAKARTA - Maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya. Ketentuan ini yakni mengenakan biaya pada penumpang yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.
Vice President Sales & Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa Parijata menjelaskan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.
Di mana, sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan dengan standar minimum atau no frills.
Baca Juga: Buka Rute Semarang-Surabaya, Citilink Targetkan Market Share 18,7%