Mendag Revisi Aturan Impor Baja

, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 18:13 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Banjir Impor Baja, ini Penyebabnya

Diketahui, Permendag 22 Tahun 2018 sudah diubah tiga kali. Perubahan itu ditujukan untuk mempercepat proses arus barang di pelabuhan (dwelling time) untuk produk besi dan baja.

Namun, aturan tersebut justru dimanfaatkan importir untuk mengganti nomor harmonized system (HS) dari carbon steel menjadi alloy steel.

Dengan hadirnya Permendag 110 Tahun 2018, Mendag memastikan impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di perbatasan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya