Oleh karenanya, pemerintah akan memasukkan penetapan tarif dalam regulasi yang tengah diatur. "Tarifnya normal-normal saja gitu jangan terlalu banyak diskon ya. Kalau banyak diskon kan mereka mesti nanggung. Kalau mereka nanggung berarti nambahnya lebih panjang," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Menurut dia, dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Diperkirakan penentuan batas tersebut di kisaran Rp2.000-2.500 per kilometer atau di bawah tarif batas taksi online yang di Rp3.500-6.000 per km.
"Yang namanya harga itu kan ada komponen yang harus mengganti motornya nanti. Ada perawatan, biaya bensin, untuk dia sendiri, keuntungan aplikator. Nah itu harus ada semua. Kalau ada diskon yang besar ada yang berkurang kan," tuturnya.
(Isna Rifka Sri Rahayu-iNews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)