Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace adalah memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019
Penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Di Indonesia beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Ketiga, bagi e-commerce di luar platform marketplace adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)