Aturan Ojek Online Segera Terbit, Ini Fakta-Faktanya

Rany Fauziah, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 06:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Punya Aturan, Ojek Online Bakal Dilindungi Jasa Raharja?

4. Belum bisa menerbitkan tanggungan asuransi terhadap mitra ojol

Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku belum bisa menanggung asuransi korban kecelakaan ojol yang mengalami kecelakaan tunggal. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum resmi di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Harga mitra ojol akan ditarifkan sebesar Rp2.000-2.500 per km

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah belum mematok tarif dalam aturan ini. Adapun untuk angka idealnya, dia menyampaikan tarif batas bawah ojol sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per km.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya