JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap gaji dan penghasilan serta hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penyesuaian dilakukan dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dilansir dari Laman Setkab, Senin (14/1/2019), pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Baca Juga: Perketat Pengawasan BBM, BPH Migas Bakal Buka Kantor Cabang di Daerah
Dalam lampiran Perpres ini diuraikan besaran Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang terdiri atas:
1. Gaji menjadi Rp 14.975.000,00 (Ketua dan Anggota);