Gaji dan Tunjangan Ketua hingga Anggota Komite BPH Migas Naik, Ini Daftarnya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 11:02 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bamban Yudhoyono (SBY) gaji dan penghasilan Ketua Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah Rp47.000.000,00. Sedangkan Anggota sebesar Rp42.000.000,00.

Adapun rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2013 adalah:

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya