Gaji dan Tunjangan Ketua hingga Anggota Komite BPH Migas Naik, Ini Daftarnya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 11:02 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

2a. Tunjangan Jabatan Rp32.946.000,00 (Ketua) dan Rp29.951.000,00 (Anggota);

2b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp12.000.000,00 (Ketua) dan Rp10.500.000,00 (Anggota);

2c.Tunjangan Kesehatan Rp5.250.000,00 (Ketua) dan Rp4.500.000,00 (Anggota); dan

2d. Tunjangan Perumahan RP9.000.000,00 (Ketua) dan Rp7.500.000,00 (Anggota).

Sehingga dengan demikian secara Ketua Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp67.426.000,00.

Secara lengkap rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 140 Tahun 2018 adalah:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya