Alasan Adanya PHK Sopir Tangki BBM

, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 15:20 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Menurut dia, keputusan itu diambil setelah melalui tahapan verifikasi sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, jelas dia, juga terdapat hal-hal lain yang membuat perusahaan harus melakukan PHK terhadap para AMT tersebut karena kewajiban karyawan dinilai tidak berjalan semestinya. "Jadi bagaimana mungkin bisa dipertahankan?" ujarnya.

 Baca Juga: Sopir Tangki BBM Demo di Kementerian Ketenagakerjaan, Apa Hasilnya?

Lebih jauh ia mengatakan, dalam proses PHK ini PT GUN telah melakukan tindakan yang disyaratkan dan diatur dalam peraturan perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja. "Kami telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," tegasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, ketika PT SSS telah berakhir kontrak kerjanya dengan Pertamina Patra Niaga, penyediaan tenaga outsourcing sopir tangki dilanjutkan oleh PT GUN. Seluruh tenaga outsourcing sopir tangki tersebut termasuk yang melakukan aksi demo bahkan diberikan pesangon, walau dalam perjanjian kerja dengan mereka tidak ada kewajiban itu.

Ketika peralihan vendor dari PT SSS ke PT GUN, para mantan sopir tangki juga diberi kesempatan untuk kembali menjadi sopir tangki BBM dan menjadi pekerja tanpa terbatas waktu atau bukan lagi kontrak dua tahunan seperti sebelumnya. Namun, sekitar 100 orang sopir menolak dan bahkan menuntut diangkat menjadi tenaga kerja tetap Pertamina. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya