GSP merupakan program Pemerintah AS untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang berupa pembebasan bea masuk ribuan produk termasuk dari Indonesia, ke negeri Paman Sam tersebut.
Baca Juga: Amerika Kaji Ulang Status Indonesia dalam Program Perdagangan GSP
Sebanyak 3.546 produk Indonesia diberikan fasilitas GSP berupa eliminasi tarif hingga nol persen.
Dalam tujuh bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan AS agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan di bawah skema GSP.
Hal tersebut karena program ini dinilai memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan.
Pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui USTR mengeluarkan peninjauan kembali penerapan GSP (CPR) terhadap 25 negara penerima GSP, dan Indonesia termasuk di dalamnya.