Sedangkan pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan.
Baca Juga: Minggu Depan, Mendag Boyong Pengusaha Indonesia ke Amerika Bahas GSP
Bila Indonesia tidak lagi menjadi negara penerima GSP, maka produk Indonesia ke Indonesia yang saat ini menerima GSP, akan dikenakan bea masuk normal ke AS.
Sementara itu, Dubes RI untuk AS Budi Bowoleksono menyatakan kunjungan Mendag ke AS saat ini membawa dua isu penting yaitu peningkatan neraca perdagangan RI-AS dan isu GSP.
Menurut Budi, sebetulnya isu yang dibahas terkait dengan perpanjangan GSP untuk Indonesia adalah isu-isu lama yang berulang.
(Dani Jumadil Akhir)