Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang Diributkan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 16:22 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Maka itu, lanjut dia, pihaknya sudah mempelajari PMK 210 dan juga mempelajari secara teliti. Pertama, PMK ini bukan untuk memungut pajak online. PMK ini adalah mengenai tata cara. Yang di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK.

"Itu kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK. Nanti akan diatur dalam per Dirjen di Kemenkeu. Kenapa itu penting? Karena setelah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak SMP," katanya.

 Baca Juga: Pelaku E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP

Bahkan, katanya yang ingin melakukan bisnis melalui platform, di mana mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK. Kenapa itu bisa di justify (membenarkan), karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp54 juta.

"Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp300 juta itu adalah merek yang masih di bawah BPKP dari jumlah bersih pendapatan mereka. Sehingga kami tidak akan membebani nanti akan dibuat dalam perdirjen oleh dirjen pajak," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya