Dalam menghadapi era digital ini, Kemenperin sendiri telah menyusun peta jalan Making Indonesia 4.0 dengan menetapkan lima sektor manufaktur yang akan menjadi percontohan dan prioritas dalam pengembangannya.
Kelima sektor tersebut adalah industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, automotif, elektronika, serta kimia.
Hal tersebut, selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2015.
"Kelima sektor industri yang diunggulkan untuk memasuki Industri 4.0 tersebut, selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional," kata Haris.
Salah satu contohnya adalah industri automotif. Pada Januari hingga Oktober 2018, industri otomotif di Indonesia mengekspor kendaraan roda dua dengan total nilai sebesar USD1,3 miliar. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat nilai ekspornya mencapai USD4,7 miliar.