Presiden Beri Modal BP Tapera Rp2,5 Triliun

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 14:20 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Dengan begitu, diharapkan bisa mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi (BP Tapera).

Dilansir dari laman Setkab, Rabu (16/1/2019), atas pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Selesai Penetapan Komisioner dan Deputi, BP Tapera Resmi Beroperasi pada 2019

“Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 1 PP ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya