Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah, yang terdiri atas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan, dan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)