JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menekankan pemerintah sepatutnya dapat meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami masyarakat korban bencana alam seperti gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan. Sebab pemerintah memiliki instrumen hukum untuk itu, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2017.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam bisa menjadi dasar hukum atas kelonggaran penagihan hingga penghapusan kredit. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan hitung-hitungannya,” katanya, saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala, dan Sigi, di Ruang Kerja Ketua DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Bambang memastikan akan meminta pemerintah ikut membantu menghapuskan tagihan kredit perbankan bagi para debitor yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan. Hal ini menurut dia memungkinkan karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah meringankan beban pajak bagi para korban.
Baca Juga: PUPR Bangun Hunian Tetap bagi Korban Bencana Palu
Tindak lanjut keringanan penagihan hingga penghapusan kredit selain meringankan beban korban bencana alam, juga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Palu, Donggala, dan Sigi.