Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

, Jurnalis
Sabtu 19 Januari 2019 11:11 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Antara)
Share :

 

Serupa dengan di pasar tradisional, mekanisme jual beli di pasar sekunder atau di BEI, berdasarkan hukum permintaan dan persediaan. Artinya, semakin banyak permintaan beli terhadap satu saham Perusahaan, maka harga saham tersebut akan naik. Sebaliknya jika pasokan saham tersedia banyak, atau lebih banyak yang mau menjual dibanding yang membeli, maka harga sahan akan terkoreksi.

Ada lebih dari 672 saham Perusahaan Tercatat yang diperjualbelikan di BEI. Investor bisa membeli dan menjual saham setelah menjadi nasabah di Perusahaan Efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek. Jumlah Perusahaan Efek pun ada banyak, yaitu sebesar 130 perusahaan. Investor bisa memilih salah satu, atau bisa menjadi nasabah di lebih dari satu perusahaan efek. Yang membedakan antara perusahaan efek yang satu dan lain antara lain fasilitas, data riset, lokasi, dan lain-lain. Hampir sama ketika kita menjadi nasabah di bank. Bisa memilih lebih dari satu bank untuk melayani kebutuhan keuangan kita.

Pembelian saham baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder, dihitung dalam satuan lot saham. Minimal pembelian dan penjualan sebanyak satu lot saham, atau 100 lembar saham. Proses penyelesaian transaksi setelah terjadinya penjualan dan pembelian antar investor di BEI dilakukan selama dua hari (T+2). BEI menjadi bursa kedua di ASEAN yang menyelesaikan transaksi saham dalam dua hari. Negara lain masih banyak yang melakukan penyelesaian transaksi saham di bursanya dalam tiga hari (T+3). (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya