JAKARTA - Nasabah PT Brent Ventura dan PT Brent Securities meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana sejumlah Rp859 miliar yang disetor oleh kreditur terhadap kedua perusahaan itu.
Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan," ujar dalah satu debitur Brent Securities Hartono di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Awas! 10 Investasi Bodong Ini Bisa Bikin Anda Bangkrut
Minimal, lanjut Hartono, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan kemana larinya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities.