Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Makanya, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Baca Juga: Literasi Keuangan Masyarakat RI Rendah, Tak Heran Banyak Tertipu Investasi Bodong
Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners. "Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)