JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mencatat lebih dari 500 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, minyak, dan gas diberi sanksi karena pelanggaran lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, ada sebanyak 575 kasus pidana terkait korporasi maupun perorangan yang sudah diserahkan kepada pengadilan. Selain itu, ada 19 kasus perdata yang juga masuk ke pengadilan.
"Di mana 10 kasus sudah inkrah. Nilai gugatan yang sudah inkrah yang diputuskan Mahkamah Agung itu lebih dari Rp18,3 triliun. Jadi perusahaan yang terkena pelanggaran lingkungan bisa kami kenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata," paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2018).
Baca Juga: Rasio Cadangan Migas Indonesia Tembus 542 Juta Barel
Kendati demikian, Ridho hanya memaparkan perkembangan terbaru terhadap 17 perusahaan dari 525 perusahaan yang terkena pelanggaran lingkungan. Ke-17 perusahaan tersebut diantaranya merupakan beberapa perusahaan migas besar seperti PT Chevron Pacific Indonesia hingga Pertamina.
Berikut perkembangan ke-17 perusahaan yang melanggar masalah lingkungan:
1. PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan untuk wilayah operasi Kabupaten Kampar. Statusnya telah dilakukan pengawasan pada 18 Januari 2018, penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Nomor SK 1248/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2018 tanggal 26 Maret 2018, dan telah dilakukan Pengawasan Penataan Sanksi Administrasi tanggal 30 Agustus 2018.
2. PT Pertamina EP Asset 5 Sanga-sanga Field, PEP 5 Tarakan Field, PEP 5 Bunyu Field statusnya telah dilakukan pengawasan pada tahun lalu dan telah memenuhi kewajiban. Sementara PEP 5 Tanjung Field dan PEP 4 Field Cepu saat ini tengah dalam proses pemberian sanksi.
3. Total E&P Indonesia atau PT Pertamina Hulu Mahakam (Lapangan CPA, Senipah, CPU, SPU, dan NPU. Statusnya, Kementerian LHK telah memberikan surat teguran tertulis.
4. PT ExxonMobil Indonesia di Bojonegoro, statusnya saat ini proses pemberian sanksi administrasi.
5. PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aceh, statusnya telah memenuhi kewajiban. Lalu PHE West Madura Offshore di Jawa Timur, statusnya telah memenuhi kewajiban.
6. PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan, statusnya telah dilakukan pengawasan pada tanggal 6 April 2018, penerapan sanski administrasi No: SK.2631/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2018 tanggal 30 April 2018, persiapan gugatan perdata.