Diketahui, sesuai Permendag 21/2018 bahwa importasi jagung untuk pakan ternak diputuskan melalui Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dan proses impor melalui penugasan ke BUMN.
Pada 2018 diputuskan impor jagung pakan ternak 100.000 ton dengan realisasinya pada akhir 2018 sebesar 73.000 ton dan sisanya di realisasikan pada awal 2019.
“Artinya impor jagung pakan ternak tahun 2018 itu hanya 73.000 ton, realisasi impornya dilakukan Bulog. Selebihnya jagung untuk kebutuhan industri. Mekanisme impor tasi jagung pakan ternak me mang berbeda dengan impor jagung pangan dan industri,” kata Bambang.
“Impor jagung pakan ternak 73.000 ton ini pun disediakan pemerintah untuk berjaga-jaga bagi peternak yang setiap saat membutuhkan ting gal membeli ke Bulog. Namanya sebagai cadangan, ya dijadikan stok saja, bila tidak dipakai,” katanya. (Oktiani Endarwati)
(Dani Jumadil Akhir)